4 September: Membaca Arah Politik Hukum Hari Pelanggan Nasional
Tanggal 4 September diperingati untuk Hari Konsumen setia Nasional (Harpelnas), awalnya, tanggal 20 April diperingati untuk Hari Customer Nasional (Harkonas), serta lebih dini lagi tanggal 15 Maret diperingati untuk Hari Hak-Hak Customer Internasional.
Selanjutnya ada pertanyaan, apa ketidaksamaan di antara konsumen setia (konsumen) serta customer (consumer). Customer akhir tidak selamanya konsumen setia. Untuk contoh, seorang ibu yang beli sereal untuk sarapan pagi. Peluangnya ialah jika ia ialah konsumen setia penghubung yang melakukan tindakan sebagi wakil dari customer (keluarganya). Untuk pasarkan sereal dengan efisien ialah penting untuk pahami apakah yang diperlukan customer akhir, sama seperti dengan yang diperlukan oleh orang tuanya.
Saat kita telah pahami ketidaksamaan di antara konsumen setia serta customer serta keperluan akan kesiagaan pada ada perkembangan skema mengonsumsi produk, pertanyaan setelah itu, siapakan konsumen setia kita? Konsumen setia langsung ialah seorang atau tubuh usaha langsung beli dari aktor usaha. Mereka bisa berbentuk distributor, pengecer, dan lain-lain. Akan tetapi, ada kecondongan tubuh usaha untuk mempersempit perhatian mereka, temasuk penjualan mereka, cuma pada mereka yang sebenarnya membagikan pesanan.
Dalam kata lain, Customer (Consumer) belum pasti Konsumen setia (Customer), tapi jika Konsumen setia pastinya seorang Customer . Jika seorang customer sudah lakukan pembelian produk spesifik lebih satu kali karena itu bisa disebutkan jika customer itu ialah seorang Konsumen setia (Konsumen). Sedang fundamen hukum atau bisa lebih persisnya untuk payung hukum (umbrella act) customer atau konsumen setia ialah UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Customer (UUPK).
Dengan cara konstitusional, tanggal 20 April 1999, bangsa Indonesua telah memiliki komitmen jika UUPK ialah payung hukum dalam membuat perlindungan customer Indonesia (tercantum pada alinea paling akhir Keterangan Umum UUPK), sesaat tiap orang ialah customer. Tiap orang, tanpa ada lihat umur, gender, kedudukan, karier, posisi sosial, termasuk juga aktor usaha ialah customer dari barang serta/atau layanan, serta seorang customer telah dinyatakan memakai lebih satu produk barang serta/atau layanan, seperti untuk customer makanan/minuman, sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, service publik dan lain-lain.
Dengan begitu customer itu ialah semua rakyat Indonesia. Tetapi sesudah UUPK berumur 21 tahun, nasib customer hampir tidak beralih. Ini dapat ditunjukkan dengan masih tingginya angka pengaduan serta perselisihan customer. Data ini dapat disaksikan dari masuknya pengaduan customer ke BPKN, YLKI, LPKSM termasuk juga pengaduan/keluh kesah customer melalui surat pembaca atau sosmed, serta masih tingginya perselisihan customer yang diatasi BPSK.
Pertanyaannya ialah bagaimana/ingin kemanakah arah Politik Hukum Pelindungan Konsumen setia di negara kita ini. UUPK sudah mengamanatkan dibuatnya instansi/tubuh yang berkaitan perlindungan customer, yakni BPKN, BPSK serta LPKSM, tetapi faktanya ke-3 instansi ini belum jadi perhatian dengan cara maksimal.
Selain itu, kita punyai Ketentuan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 mengenai Taktik Nasional Perlindungan Customer (STRANAS-PK), supaya usaha Perlindungan customer bertambah masif serta supaya beberapa pembikin kebijaksanaan serta penopang kebutuhan di bidang perlindungan customer berdasar pada Perpres Nomor 50 Tahun 2017 ini untuk dasar Penyelarasan Kebijaksanaan Bagian Perlindungan. Perpres STRANAS-PK ialah grand desain perlindungan customer sebagai dasar buat kementerian/instansi, pemda, aktor usaha, serta warga. Lewat Perpres ini, karakter usaha perlindungan customer bertambah lebih multisektoral, masif, sinergis, serasi, serta terpadu.
Perpres STRANAS-PK yang diputuskan pada tengah tahun 2017 itu menguatkan loyalitas Pemerintah untuk merealisasikan customer yang pintar, iklim usaha yang aman, dan jalinan yang sehat di antara aktor usaha serta customer.
Dalam STRANAS-PK disebut arah kebijaksanaan perlindungan customer Indonesia cuma untuk tahun 2017-2019 ialah menguatkan fondasi perlindungan customer serta percepat penyelenggaraannya. Untuk tahun 2019 dan sebagainya belum juga diputuskan.
Dalam Stranas PK telah di programkan sembilan bagian sebagai prioritas penyelenggaraan perlindungan customer. Ke-9 bagian itu ialah obat, makanan, serta minuman; layanan keuangan; layanan service publik; perumahan/properti; layanan transportasi; layanan service kesehatan; layanan telekomunikasi; barang mengonsumsi tahan lama; serta e-commerce.